Categories: Sosmas

Suarakan Bebas Untuk Mursidah, Mahasiswa Demo PN Lhokseumawe

MERDEKBICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Seratusan Mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dalam demo tersebut mereka meminta majelis Hakim untuk memvonis bebas kepada Mursidah dari jeratan Hukum, Selasa (5/11) .

Ratusan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Ormawa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dalam orasinya meminta Pengadilan Negeri Lhoksemawe, memberikan putusan seadil-adilnya kepada Mursidah, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dan memfonis bebas Mursidah atas dakwaan pengrusakan barang, sebagai mana yang di cantum dalam Pasal 40 KUHP.

Dalam Petisi yang di tanda tangani Ketua HIMAPID FH Unimal, M. Khatami, juga Ketua DPM FH Unimal, Muhar, dan Korlap Muhammad Fadil, menyebutkan, melihat dari peristiwa tersebut, mereka menganggap terjadinya ketimpangan Hukum di Kota Lhoksemawe, yang di alami oleh Mursidah salah satu warga Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhoksemawe, dimana sebelumnya Mursidah berusaha membongkar dugaan kecurangan yang di lakukan oleh salah satu pangkalan Gas Elpiji.

Maka oleh karena itu, mereka dari Ormawa FH Unimal bersama mahasiswa dari IAIN Lhokseumawe, menyebutkan, akan melawan segala bentuk kezaliman yang akan berdampak pada masyarakat kecil, mereka juga mengecam pihak penyidik yang dianggap lamban dalam proses hukum terhadap oknum pangkalan nakal itu.

Terkait tuntutan 10 bulan penjara kepada Mursidah, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, mereka meminta para Majelis Hakim yang nantinya akan membacakan vonis putusan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena Hakim wakil Tuhan dan sebagai perwakilan negara kakinya satu di Surga dan satunya di Neraka.

Dari itu mereka berharap, hakim harus lebih berpihak kepada rakyat kecil yang tidak bersalah, karena menurutnya, pada dasarnya prinsip hukum itu ada 3, diantaranya Keadilan, Kepastian, dan Kemamfaatan.” Demikian isi petisi, dan selanjutnya sebelum serahkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Lhoksemawe ikut di tanda tangani Wakil Kepala Pengadilan setempat. (HS)

Recent Posts

PKKMB PNL 2025/2026: Melahirkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) resmi mengukuhkan sebanyak 1.641 mahasiswa baru Tahun…

16 jam ago

Pabrik Sawit dan Industri Aceh Utara Diincar Pansus, Benarkah Ada Permainan Harga TBS ?

MerdekaBicara.com - Lhoksukon- | Ketua panitia kusus ( pansus) DRPK kabupaten Aceh Utara mengaku akan…

2 hari ago

Bongkar Dugaan Pelanggaran Perusahaan, DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus HGU dan Industri

MerdekaBicara.COM - Aceh Utara | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah membentuk Panitia…

3 hari ago

Tiga Program Studi di Politeknik Negeri Lhokseumawe Kembali Raih Akreditasi Unggul

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan…

5 hari ago

Polsek Mutiara Timur Dampingi Bulan Imunisasi Anak Sekolah di MIN 30 Pidie

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, Kanit Binmas…

5 hari ago

Trik Menjadi Jurnalis Tangguh

MerdekaBicara.com - Lhokseumawe | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe menggelar edukasi jurnalistik dengan tema “jurnalistik…

5 hari ago