Categories: Sosmas

Suarakan Bebas Untuk Mursidah, Mahasiswa Demo PN Lhokseumawe

MERDEKBICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Seratusan Mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dalam demo tersebut mereka meminta majelis Hakim untuk memvonis bebas kepada Mursidah dari jeratan Hukum, Selasa (5/11) .

Ratusan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Ormawa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dalam orasinya meminta Pengadilan Negeri Lhoksemawe, memberikan putusan seadil-adilnya kepada Mursidah, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dan memfonis bebas Mursidah atas dakwaan pengrusakan barang, sebagai mana yang di cantum dalam Pasal 40 KUHP.

Dalam Petisi yang di tanda tangani Ketua HIMAPID FH Unimal, M. Khatami, juga Ketua DPM FH Unimal, Muhar, dan Korlap Muhammad Fadil, menyebutkan, melihat dari peristiwa tersebut, mereka menganggap terjadinya ketimpangan Hukum di Kota Lhoksemawe, yang di alami oleh Mursidah salah satu warga Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhoksemawe, dimana sebelumnya Mursidah berusaha membongkar dugaan kecurangan yang di lakukan oleh salah satu pangkalan Gas Elpiji.

Maka oleh karena itu, mereka dari Ormawa FH Unimal bersama mahasiswa dari IAIN Lhokseumawe, menyebutkan, akan melawan segala bentuk kezaliman yang akan berdampak pada masyarakat kecil, mereka juga mengecam pihak penyidik yang dianggap lamban dalam proses hukum terhadap oknum pangkalan nakal itu.

Terkait tuntutan 10 bulan penjara kepada Mursidah, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, mereka meminta para Majelis Hakim yang nantinya akan membacakan vonis putusan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena Hakim wakil Tuhan dan sebagai perwakilan negara kakinya satu di Surga dan satunya di Neraka.

Dari itu mereka berharap, hakim harus lebih berpihak kepada rakyat kecil yang tidak bersalah, karena menurutnya, pada dasarnya prinsip hukum itu ada 3, diantaranya Keadilan, Kepastian, dan Kemamfaatan.” Demikian isi petisi, dan selanjutnya sebelum serahkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Lhoksemawe ikut di tanda tangani Wakil Kepala Pengadilan setempat. (HS)

Recent Posts

Momentum Maulid Nabi dan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Pidie Teladani Akhlak Rasulullah

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW…

5 jam ago

Tim Robot Cakra Donya PNL Juara 1 Elektro Expo Nasional 2026

MERDEKABICARA.COM | SEMARANG -  Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Tim Robot…

15 jam ago

Pemuda Kompas Aceh Utara Go Internasional! Muhammad Refi, Berkiprah di Changemaker Youth Leadership Camp 2026 Malaysia

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Muhammad Refi, pemuda asal Kabupaten Aceh Utara yang aktif dalam…

17 jam ago

Musim Kemarau Tiba, Ini Langkah Polres Pidie Bersama Lintas Sektor Cegah Karhutla

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎‎Memasuki periode yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Pidie…

1 hari ago

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA — Dewan Pers hingga Rabu malam (2/9/2026) belum menetapkan lokasi maupun konstituen…

2 hari ago

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K.,…

2 hari ago